BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Satreskrim Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial ABS (27) warga desa wilayah Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim, AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya pada Selasa, 22 Juli 2025. Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri dari kejaran petugas.
"Pelaku ABS telah kita amankan, setelah dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan disertai kekerasan terhadap seorang perempuan muda," ungkap AKP Rizki, Kamis, 24 Juli 2025.
Kasat Reskrim melanjutkan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada Senin, 3 Februari 2025 lalu, sekitar pukul 10.11 WIB, di sebuah rumah di desa wilayah Kecamatan Selat.
"Pelaku masuk ke rumah korban (usia 24), tanpa izin. Saat itu, korban sedang istirahat di kamar," ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pelaku sebelumnya sempat tidur di ruang tamu, namun ditegur oleh ibu korban. Bukannya pergi, pelaku malah nekat masuk ke kamar korban. Dalam keadaan diduga sedang mabuk, ABS melepas celana dan mencoba mencabuli korban.
Saat korban berusaha melarikan diri, pelaku mencekik leher korban dengan tangan kanan, menjambak rambut dan menjatuhkan korban ke lantai. Dalam posisi jatuh, pelaku secara paksa meraba bagian tubuh korban.
"Korban yang panik sempat berteriak, hingga akhirnya ibu korban dan ayah tirinya, datang menyelamatkan dan menarik korban dari cengkeraman pelaku. Korban yang merasa trauma langsung melapor ke Polres Kapuas," jelas AKP Rizki.
Diketahui, ABS alias BG bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia pernah divonis 22 bulan penjara dalam kasus penganiayaan pada tahun 2019.
Pelaku saat ini dikenai Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (SABRIANOOR/y)









