PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Kalimantan Tengah, Aisyah Thisia Agustiar Sabran, menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap produk lokal melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).

Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalteng di Ballroom Hotel Best Western.

Dalam paparannya, Aisyah menyebut Kalimantan Tengah memiliki kekayaan budaya, alam, dan kerajinan yang belum sepenuhnya terlindungi secara hukum.

“Saat ini terdapat 419 unit industri kerajinan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalteng, melibatkan 835 tenaga kerja dan investasi lebih dari Rp5,25 miliar,” ujar Aisyah Thisia Agustiar Sabran di Palangka Raya, Rabu, 23 Juli 2025.

Ia menambahkan, Dekranasda berperan sebagai fasilitator dalam proses legalisasi produk agar dapat dikenal luas dan memiliki nilai hukum yang kuat.

Menurutnya, perlindungan KI akan mengangkat harga diri dan nilai jual produk unggulan daerah. (HERMAWAN DP/H)