BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, Hajrianoor, mengajak para pelaku usaha dan pelaku ekonomi kreatif untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektual mereka.
Ajakan ini disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Best Western dan dihadiri langsung oleh Ketua Dekranasda Provinsi Kalteng sebagai narasumber utama.
Menurut Hajrianoor, kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap produk, karya, dan inovasi lokal.
“Kegiatan hari ini merupakan langkah konkret untuk menyebarluaskan pemahaman, membangun kesadaran, dan mendorong pendaftaran kekayaan intelektual di semua sektor,” ujar Hajrianoor di Palangka Raya, Rabu, 23 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa perlindungan KI menjadi kunci agar potensi lokal bisa bersaing di pasar global secara adil dan sah.
Selain diskusi, peserta juga mendapatkan layanan konsultasi langsung dari para ahli Kemenkumham untuk memahami prosedur dan strategi pendaftaran KI. (HERMAWAN DP/H)
Kemenkumham Kalteng Ajak Pelaku Usaha Segera Daftarkan Kekayaan Intelektual
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Waka KPK Usulkan Kewenangan Rampas Aset Pejabat Tak Tercantum di LHKPN
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Komentar (0)
Memuat komentar…







