PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Palangka Raya Pahri ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi ruang tahanan Blok B Nomor 30 pada Kamis 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.10 WIB.

Peristiwa ini langsung ditangani oleh Polsek Bukit Batu Polresta Palangka Raya setelah menerima laporan dari petugas Lapas. Korban, warga Banjarmasin, tengah menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan atas kasus narkotika.

Korban ditemukan tergantung menggunakan kain sarung oleh teman satu kamarnya setelah kegiatan ibadah pagi.

Kapolsek Bukit Batu, Ipda Muhammad Hafizh Ramadhan, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan.

"Kami mengamankan barang bukti, termasuk kain sarung yang digunakan korban, Alkitab berisi tulisan tangan, dan beberapa catatan pribadi, jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Palangka Raya untuk divisum," ungkap Ipda Muhammad Hafizh

Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat dalam kondisi baik di dekat Gereja Lapas sebelum ditemukan meninggal.

Pemeriksaan awal di TKP tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk memastikan penyebab kematian.

Sementara itu Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut dan memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh.

"Kami turut prihatin atas kejadian ini kami telah memerintahkan Kapolsek Bukit Batu untuk segera mengusut tuntas penyebab kematian korban," tegas Kapolresta.

Meskipun indikasi awal mengarah pada bunuh diri, penyelidikan akan tetap dilakukan secara menyeluruh dan objektif.

"Kami akan memeriksa seluruh saksi dan menganalisis semua bukti yang ditemukan untuk memastikan penyebab kematian narapidana tersebut," pungkasnya. (PATHUR/R)