TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang –  Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur menggelar penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) wanita,  Kamis, 24 Juli 2025.

Penggeledahan yang merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pengamanan serta menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) ini, dipimpin oleh Kepala Subseksi Pengelolaan, Sri Rahayu, bersama petugas jaga dan CPNS. 

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang disimpan oleh para penghuni rutan.

Sebelum penggeledahan dimulai, Petugas Jaga Blok Wanita, Wayan Ari Purwita, memberikan pengarahan kepada para WBP. Ia mengimbau agar warga binaan tidak menyembunyikan atau menyimpan barang terlarang. Wayan juga meminta agar jika ada yang menyimpan, segera melaporkannya kepada petugas sebelum pemeriksaan dilakukan.

Setelah proses penggeledahan rampung, tidak ditemukan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam rutan. Hal ini menjadi indikator positif bahwa kesadaran warga binaan terhadap aturan semakin meningkat.

"Penggeledahan ini merupakan langkah konkret kami dalam mencegah peredaran barang terlarang, khususnya narkotika, di lingkungan rutan. Ini juga bagian dari komitmen kami terhadap program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN," ungkap Kasubsi Pengelolaan, Sri Rahayu.

Ia kembali mengingatkan para WBP untuk menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan hunian. 

“Menjaga kebersihan kamar, diri, dan lingkungan sekitar adalah bagian dari pembinaan disiplin dan juga upaya mencegah penyakit,” pesan Sri Rahayu. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)