BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah mengungkapkan nantinya Nomor Induk Perangkat Desa (NIPDes) terdiri dari 23 angka.
"Gunanya NIPDes ini adalah satu inovasi di bidang kelembagaan yang ada di DPMD sehingga ke depannya kami mempunyai data yang akurat untuk untuk perangkat desa se-Kabupaten Kotim," katanya, Kamis, 24 Juli 2025.
Ia menyebut NIPDes nanti terdiri dari 23 angka yang melambangkan kode daerah, desa, tahun kelahiran, tahun pengangkatan dan jenis kelamin. NIPDes membuat setiap perangkat desa di Kotim nomor pengenal sendiri seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN).
NIPDes itu memudahkan jika nantinya terjadi pergantian kepala desa, maka tidak serta merta dilakukan pemberhentian dengan sepihak terhadap para perangkat desa. Perangkat desa sudah memiliki NIPDes sehingga semua harus dilakukan sesuai prosedur, apalagi mereka direkrut melalui seleksi di desa.
"Sementara ini pusat data NIPDes tersebut masih dikelola secara offline oleh kami. Ini sekaligus dalam rangkaian proses pencocokan dan akurasi data. Kalau datanya sudah benar, nanti kedepannya ini akan kami cantumkan di website DPMD sehingga nanti bisa kita cek perangkat desa ini, tinggal klik nomor NIPDes nya itu langsung keluar data-datanya," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, ada sekitar 800 orang perangkat desa dari 167 desa yang datanya harus dimasukkan, sehingga memerlukan waktu. Pihaknya menargetkan bisa menyelesaikan pendataan minimal tiga desa dalam setiap tiga bulan.
"Pendataan ini dilakukan secara bertahap dan perlu kehati-hatian. Jangan sampai ada salah data sehingga itu yang memperlambat proses ini. Jadi satu per satu desa untuk melakukan proses berkaitan dengan data tersebut. Di akhir 2025 paling tidak, sudah mencapai 40 persen," ucapnya.
Sebelumnya, Pemkab Kotim melalui DPMD meluncurkan NIPDes untuk tertib administrasi pendataan perangkat desa di daerah ini.
Di tahap awal, pendataan dilakukan untuk desa-desa di empat kecamatan yaitu Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Kota Besi dan Cempaga.
Inovasi ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 19 tahun 2025 tentang Nomor Identitas Perangkat Desa. Peraturan ini diterbitkan pada 30 Juni 2025.
Pemberlakuan NIPDes ini berawal sering terkendalanya pendataan perangkat desa seperti sekretaris, kepala urusan dan lainnya. Terlebih ketika ada pergantian perangkat desa, tidak jarang berita acara dan dokumen lain terkait pelantikan tersebut tidak dikirim lagi ke DPMD padahal penting untuk pendataan.
Untuk melakukan akurasi data tersebut, digagas pembuatan NIPDes. Dasar hukumnya dinaungi melalui peraturan bupati sehingga bisa langsung dilaksanakan dengan surat keputusan dibuat untuk setiap desa. (DEVIANA/j)









