BORNEONEWS, Sampit – FS terdakwa kasus penjualan konten pornografi anak di bawah umur di Sampit dituntut hukuman penjara 2 tahun. Hal ini setelah agenda persidangan di Pengadilan Negeri Sampit masuk dalam tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).
“Menuntut berupa pidana penjara selama 2 tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata JPU Andep Setiawan, Jumat, 25 Juli 2025.
Andep Setiawan, menyebutkan terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Polda Kalimantan Tengah mengungkapkan perkara ini yang melibatkan dua tersangka, yakni berusia 17, seorang pelajar salah satu SMA di Kota Sampit yang membuat dan menjual konten asusila dirinya sendiri, dan FS (20), seorang pelajar yang membantu penjualan konten tersebut.
Kasus tersebut terungkap saat tim Subdit V Tindak Pidana Siber Polda Kalteng melakukan patroli siber dan menemukan transaksi konten asusila anak di bawah umur di platform Telegram. Polisi bergerak pada 20 Februari 2025 dan berhasil mengamankan seorang pelaku.
Gadis tersebut mengaku membuat dan menjual konten secara mandiri dengan harga bervariasi. Namun investigasi lebih lanjut mengungkap ia dibantu seorang pemuda berinisial FS (20) asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang bertugas mengelola penjualan.
Pelaku mengaku telah mendapatkan keuntungan antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi menyita barang bukti termasuk 4 unit ponsel, 1 akun TikTok, 2 akun Telegram, akun dompet digital (GoPay dan Dana), dan 4 kartu SIM.
Sementara pelaku atau pemeran konten, pelajar SMA tersebut, karena masih di bawah umur telah dikembalikan ke keluarga dengan pengawasan BAPAS dan Dinas Sosial. (DEWI PATMALASARI/y)









