BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu yaitu TO (40) dan AG (33), Rabu, 23 Juli 2025 siang.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, Jumat, 25 Juli 2025, menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan di 1 lokasi yaitu sebuah rumah yang beralamat di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai.
"Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku TO, pada kantong celana yang dipakai pelaku ditemukan barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat kotor 3,21 gram yang diakui miliknya," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, Sat Resnarkoba Polres Kobar juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku kedua yaitu AG yang pada saat itu berada di dalam kamar.
"Dari penggeledahan kamar yang terdapat pelaku kedua, kami menemukan sebuah alat hisap sabu atau bong serta barang bukti lainnya berupa sebuah korek api dan plastik klip," jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari tangan keduanya, berhasil diamankan barang bukti berupa 13 paket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,21 gram, 1 timbangan digital, sebuah alat hisap sabu, sebuah isolasi, sebuah korek api, 2 pak plastik bening, sebuah handphone dan sebuah dompet," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (WAHYU KRIDA/Y)









