PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan kesiapan untuk membahas draf Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kalteng Herson B. Aden menjelaskan, substansi perubahan dalam Raperda akan diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah serta mengacu pada praktik terbaik dari daerah lain.

Menurutnya, sinkronisasi antara Perda dan Pergub akan menjadi landasan penting dalam pelaksanaan hak keuangan yang proporsional dan berkeadilan.

“Jika Raperda disetujui, Pemprov akan segera membahas draf Pergub, mengacu pada referensi dari daerah lain dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Herson di Palangka Raya, Rabu, 24 Juli 2025.

Herson menambahkan, arahan dari Gubernur adalah melakukan perubahan secara bertahap dengan tetap melibatkan konsultasi ke DPRD dan kementerian terkait.

Raperda yang tengah dibahas Pansus DPRD ini merupakan revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2017 dengan penambahan 3 pasal menjadi 33 pasal.

Ketua Pansus Yohanes Freddy Ering mengatakan bahwa rancangan Pergub telah tersedia dan akan dibahas paralel dengan Raperda untuk memastikan keselarasan aturan. (HERMAWAN DP/y)