MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menetapkan Rabu, 6 Agustus 2025 sebagai hari libur dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 047/310/Bakesbangpol/VII/2025, ditandatangani Pj Bupati Indra Gunawan pada 23 Juli 2025. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan KPU Barito Utara Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal PSU dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mendukung PSU dengan memberikan kesempatan kepada karyawan dan keluarga agar datang ke TPS dan menyalurkan hak pilih,” kata Indra Gunawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Untuk unit pelayanan publik seperti rumah sakit, PLN, PDAM, dan instansi yang beroperasi 24 jam, diinstruksikan agar mengatur jadwal kerja secara bergiliran (shifting) agar pelayanan tetap berjalan dan partisipasi pemilih tidak terganggu.

Pemkab Barito Utara berharap PSU ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menjaga demokrasi yang sehat, transparan, dan partisipatif di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. (RAMADANI/J)