BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Seruyan, Megawati, turut serta dalam kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun Anggaran 2025
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2 Sampit, Jumat, 25 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.
Rekonsiliasi sangat penting dilakukan secara berkala guna memastikan kesesuaian data setoran pajak yang berasal dari instansi vertikal pemerintah pusat di daerah dengan pencatatan di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Kepala BKAD Seruyan, Megawati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Seruyan berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan keuangan negara.
“Pemkab Seruyan juga memastikan pelaporan dan penyetoran pajak dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan,“ tukasnya. (FAHRUL/j)









