KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polsek Kapuas Hulu menggelar kegiatan sosialisasi dan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, pada Jumat, 25 Juli 2025. Kegiatan ini dilakukan pukul 09.30 WIB oleh personel Polsek, Aiptu Rustam E. dan Aipda Ifandi, yang menyampaikan pesan penting kepada warga setempat.

Dikhawatirkan seperti tahun-tahun sebelumnya, memasuki musim kemarau, terjadi kebakaran hutan dan lahan yang sulit dipadamkan, terutama di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu. 

Untuk mencegah hal tersebut, petugas melakukan patroli sekaligus menyampaikan imbauan larangan membakar lahan dan hutan, serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan sanksi hukum yang berlaku.

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, M.E., menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengajak mereka turut serta dalam upaya pencegahan Karhutla.

"Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan bagian dari tugas pokok pengawasan dan penegakan hukum oleh petugas Polri," tegasnya.

Selain itu, kegiatan ini dilengkapi pemasangan spanduk yang berisi informasi tentang sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan, sesuai ketentuan undang-undang. Pelaku yang terbukti membakar hutan dan lahan dapat dihukum penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai 15 miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam berbagai pasal perundang-undangan terkait.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka kejadian Karhutla dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta sanksi hukum yang menanti pelanggar," harap Kapolsek. (SABRIANOOR/j)