BORNEONEWS, Palangka Raya – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palangka Raya resmi mencanangkan penerapan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Arif M. Norkim, menegaskan bahwa pencanangan Zona WBK ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk komitmen nyata dari semua pihak, khususnya RSUD Palangka Raya, untuk memberantas praktik korupsi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Pencanangan ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi merupakan wujud nyata dari tekad kita untuk memberantas korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Arif, Jumat, 25 Juli 2025.
Menurutnya, integritas dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia juga berharap implementasi zona WBK di RSUD Palangka Raya dapat menjadi contoh bagi instansi lain untuk mengedepankan akuntabilitas dan pelayanan prima.
"Kami mengajak seluruh jajaran rumah sakit dan elemen terkait untuk menjalankan prinsip good governance demi terciptanya pelayanan yang bersih dan berkualitas di bidang kesehatan," ajaknya. (MARINI/j)









