BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satresnarkoba Polres Barito Timur mengungkap peredaran gelap narkotika. Dua warga Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah, berhasil dibekuk dalam sebuah penggerebekan yang membuahkan hasil signifikan, yakni diamankannya sembilan paket sabu siap edar.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial RB (41) dan WA (27). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
"Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah cukup bukti, kami melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Desa Rodok," ungkap Kasatresnarkoba Iptu Ismail Lubis, Jumat, 25 Juli 2025.
Saat dilakukan penggerebekan, RB diamankan di teras rumah, sementara WA ditemukan di dalam kamar. Dari tangan RB, polisi menemukan satu paket sabu, sedangkan dari WA ditemukan delapan paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip bening, sendok takar dari sedotan plastik, beberapa unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp522.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Barito Timur. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli dan berani melapor,” tambah Iptu Ismail.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Barito Timur dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, demi menciptakan generasi muda yang sehat, bersih dan bebas dari jeratan narkotika," pesan Ismail. (AGUSTINUS BOLE MALO/y)









