KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunung Mas paparkan hasil pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2025.

"Adanya perubahan KUA-PPAS ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis yakni kebutuhan penganggaran kembali atas belanja yang belum tertampung di APBD murni," kata juru bicara Banggar DPRD Gumas Espriadi, Sabtu, 26 Juli 2025.

Kemudian realisasi APBD semester I tahun anggaran 2025, ketentuan Kemendagri dan Kemenkeu mengenai pengangkatan CPNS dan PPPK yang berdampak pada belanja pegawai, dan tiga regulasi utama yang menjadi dasar efisiensi anggaran daerah yakni Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN/APBD, Kepmenkeu No. 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian transfer keuangan daerah, serta SE Mendagri No. 900/640/SJ dan No. 900/833/SJ yang mewajibkan efisiensi perjalanan dinas minimal 50 persen.

Sedangkan pada PPAS perubahan APBD TA 2025, target pendapatan sebelum perubahan APBD yakni sebesar Rp1.341.150.166.404, setelah perubahan pendapatan menjadi sebesar Rp 1.317.890.339.203,22.

Kemudian kata Espriadi, untuk jumlah belanja sebelum perubahan yakni Rp1.351.791.985.930,52 dan setelah perubahan menjadi Rp1.367.114.896.037,85.

"PPAS perubahan APBD TA 2025 terinci dalam program/kegiatan masing-masing SKPD yang telah disepakati berdasarkan hasil pembahasan oleh Banggar DPRD Gumas dan tim anggaran pemerintah daerah beserta perangkat daerah," tuturnya.

Lebih lanjut, DPRD Gunung Mas menegaskan bahwa target PAD harus realistis dan tidak memasukkan potensi pendapatan yang lebih atau tidak terealisasi serta fleksibilitas penganggaran harus tetap sesuai fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD. (RISKA YULYANA/y)