BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp2.500.000 kepada AC, warga Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat.
AC terbukti bersalah menjual dan menyediakan minuman beralkohol tanpa izin sesuai dengan putusan sidang pada Jumat, 25 Juli 2025 kemarin.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara No. 14/Pid.C/2025/PN.Pbu. Dalam persidangan, Fahliansyah selaku Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kotawaringin Barat bertindak sebagai penuntut umum.
Ia menyebut bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” ujar Fahliansyah saat dibincangi pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa 20 botol anggur merah, 10 botol anggur hijau merek kawa-kawa, 6 botol anggur atlas lychee, 1 botol bir bintang, 1 kantong plastik besar berisi arak putih, dan 6 botol arak putih.
Semua barang bukti tersebut disita saat operasi penertiban di Jalan A. Yani, Desa Pandu Senjaya, SP 4, Kecamatan Pangkalan Lada, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Fahliansyah juga menegaskan bahwa proses peradilan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas cepat, sederhana, dan menjamin hak-hak terdakwa.
“Ini bagian dari SOP penegakan perda, di mana kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif sekaligus memastikan keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing, demi menjaga ketertiban dan membentengi generasi muda dari pengaruh negatif.
“Upaya ini tidak bisa hanya bergantung pada aparat. Diperlukan kesadaran dan partisipasi masyarakat agar lingkungan kita bebas dari minuman keras,” ujarnya.
Satpol PP Kobar juga berkomitmen untuk meningkatkan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya minuman keras, terutama ke sekolah-sekolah.
Selain itu, penertiban akan dilakukan secara berkala untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Langkah ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari pembinaan moral dan perlindungan sosial,” pungkasnya. (DANANG/y)
PN Pangkalan Bun Jatuhkan Denda Rp2,5 Juta kepada Penjual Miras Ilegal di Pangkalan Lada
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
Komentar (0)
Memuat komentar…







