BORNEONEWS, Palangka Raya -- Komisi IV DPR RI tawarkan jalan tengah kepada Perusahaan perkebunan kepala sawit bermasalah di Kalimantan Tengah (Kalteng). Jika tidak, malah akan membawa ‘pertarungan’ dengan cara membentuk panitia khusus (Pansus) di DPR RI untuk mengorek masalah keabsahan operasional hingga kaabsahan tanah.
“Sudah ada 30 tanda tangan dari anggota Komisi IV di DPR RI dan tinggal nambah dari anggota Komisi III. Kalau ini fix berjalan, tidak akan bisa dibatalkan ya,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan ketika memanggil lima perusahan bermasalah yang beroperasi di sekitar Taman Nasional Sabangau (TNS) pada Rabu (26/10/2016) malam, di Swisbell Hotel Danum Palangka Raya.
Jalan tengah yang dimaksudkan Komisi IV adalah agar perusahaan beriktikad baik terhadap dua hal. Pertama membayar semua pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak lainnya yang belum pernah dibayar lantaran belum kelar semua perizinan, padahal kenyataannya perusahaan terus operasional. Kedua, menyerahkan kewajiban 20% lahan untuk plasma kepada masyarakat.
Menurut jajaran Komisi IV, jalan tengah yang dimaksudkan seperti layaknya konsep Tax Amnesty. Pihaknya mengupayakan bagaimana agar perusahaan bisa terus berjalan namun konsekuensinya harus dilakukan bayar kewajiban untuk mendapatkan ‘pemaafaan’ dari negara. Bahkan Komisi IV dan pemerintah pusat akan mencari terobosan untuk langkah hukumnya sehingga legalitas perusahaan bisa segera didapatkan dan pengusaha tidak terus was-was.
“Ini bukan cari masalah, tetapi dalam rangka penataan. Karena konteksnya adalah negara hukum yang berkesejahteraan. Kenapa di Kalteng ini kami datang? Karena banyak overlaping dan keabsahan lahan bermasalah. Ada kewajiban PBB, PNBP yang selama 10 tahun lebih akhirnya tidak dibayar, dan untuk keadilan sosial kepada masyarakat juga tidak ada. Bagaimana Kalteng bisa membangun kalau gini caranya?” tandas Daniel.
Namun apa yang terjadi sekarang, amanat UU untuk Plasma 20% saja perusahaan tidak berikan iktikad baik. Kementerian LHK dan Komisi IV, lanjutnya, juga telah duduk bersama untuk mencari solusi bagaimana caranya agar perusahaan tetap beroperasi, investasi tetap jalan, namun perusahaan wajib bayar kewajiban denda.
“Jadi pemerintah daerah untung, negara untung, perusahaan untung, dan pengusaha juga untung. Bayangkan, saya saja bingung, kok belum ada izin sudah bangun kebun, tidak kantongi HGU kok operasional dan panen, tidak ada AMDAL kok ada pabrik CPO. Yang dirambah pun kawasan HP, KSA, dan HPK yang mencapai puluhan ribu hektar,”
“Jika di kalkulasikan, misalnya ada 800 ribu hektar bermasalah dan tidak bayar PBB serta kewajiban lain. Itu berapa nilai tegakan yang dirusak, berapa landrent, berapa bayar PBB-nya, kali saja 5 juta perhektar pertahun, akan dapat triliunan pertahun untuk bangun daerah,” tadnasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, tidak hanya lima perusahaan di sekitar TNS yang bermasalah. Total perusahaan perkebunan bermasalah di Kalteng berdasarkan catatan dia, ada sebanyak 120 unit perkebunan.
“Nanti akan saya panggil mereka, kita ingin cari terobosan yang sama-sama menguntungkan. Kita tidak ingin pembangunan stagnan. Kalau Plasma jalan dan kewajiban PBB dibayarkan, kita bisa pikirkan langkah hukumnya,” tegas gubernur. (ROZIKIN/m)








