BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Wakil Bupati Kapuas, Dodo yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kapuas membuka Musyawarah Cabang (Muscab) Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kapuas Tahun 2025 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Sabtu, 26 Juli 2025.
Muscab dihadiri oleh pengurus Kwartir Cabang, Kwartir Ranting, para pembina gugus depan, serta utusan dari berbagai kwartir ranting.
Muscab ini menjadi forum tertinggi di tingkat cabang untuk mengevaluasi program kerja sebelumnya, menetapkan program lima tahun ke depan, dan sekaligus memilih Ketua Kwartir Cabang yang baru masa bakti 2025-2030.
Dalam sambutannya dia menyinggung tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 yang mewajibkan sekolah mengadakan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka atau kepanduan.
"Hari Pramuka ke-64 pada 14 Agustus mendatang, Gerakan Pramuka mendapatkan kado istimewa berupa terbitnya Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Mudah-mudahan hal ini bisa segera diterapkan oleh Dinas Pendidikan di sekolah-sekolah Kapuas," ujar Dodo.
Atas terbitnya Permendikdasmen tersebut, Wakil Bupati meminta Kepala Dinas Pendidikan segera berkoordinasi dengan para kepala sekolah agar kepramukaan di sekolah dapat terlaksana secara menyeluruh. (SABRIANOOR/R)








