SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Sebuah kisah pilu dialami bocah perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ia yang seharusnya dilindungu justru menjadi korban kekerasan seksual oleh orang terdekat, yakni ayah tirinya.

Kasus tersebut mengundang gelombang kemarahan publik, tak terkecuali dari kalangan wakil rakyat. Muhammad Hafiz, Anggota Komisi III DPRD Kotim mengecam keras peristiwa memilukan ini.

“Kami sangat mengecam tindakan biadab tersebut. Tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya, Minggu, 27 Juli 2025.

Baginya, ini bukan sekadar kejahatan. Ini adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan, terhadap keluarga yang seharusnya menjadi pelindung pertama bagi seorang anak.

Hafiz menilai, negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi anak-anak, terutama dari kekerasan seksual di dalam rumah tangga.

Oleh karena itu, dirinya mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kotim untuk tidak tinggal diam.

“Anak ini memerlukan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh. Pendampingan psikologis harus diberikan, dan langkah-langkah preventif harus disiapkan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan,” katanya.

Dirinya juga menyampaikan seruan moral kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, agar tidak mengabaikan tanda-tanda perubahan pada anak-anak mereka. Ia mengingatkan bahwa perlindungan anak dimulai dari rumah, tempat yang semestinya menjadi pelindung, bukan ancaman.

“Ini menjadi tamparan keras bagi kita semua. Perlindungan terhadap anak masih sangat lemah. Saya juga mengingatkan para orang tua, terutama yang memiliki anak perempuan, agar lebih ketat dalam pengawasan dan memberikan perhatian serius terhadap kondisi psikologis anak-anak mereka," imbuhnya. 

Terhadap kasus di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan tersebut Hafiz menyuarakan agar keadilan harus ditegakkan. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang. Tidak boleh ada celah hukum dan tidak boleh ada kompromi.

"Saya mendorong pihak kepolisian agar menghukum pelaku seberat-beratnya, karena ini mencoreng nama baik keluarga dan masyarakat Mentaya Hilir Selatan pada umumnya," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/r)