KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Unit Opsnal Jatanras Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Kapuas.

Penangkapan terjadi dini hari, tepatnya Selasa, 24 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, di halaman Masjid Raya Darussalam, Jalan Gajahmada, Samarinda.

Pelaku yang diketahui bernama inisial S alias SB alias Kapus, berusia 33 tahun, warga Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, langsung diamankan setelah polisi mendapatkan informasi tentang keberadaannya.

Pelaku diduga mencuri sebuah motor Honda Sonic merah putih dengan nomor polisi KH 2946 UB milik Roy Yordi (23), warga Kecamatan Pulau Petak, Kapuas.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 19.30 WIB, di kawasan Taman Askari, Jalan Trans Kalimantan, Kapuas. Saat itu, korban sedang nongkrong dan diperkenalkan oleh temannya, Brama, kepada seseorang yang mengaku bernama Hardi.

Korban meninggalkan motornya sebentar ke toilet, meninggalkan kunci di tempat duduk. Saat kembali, Brama memberi tahu bahwa Hardi telah membawa motor itu untuk menjemput temannya.

Meski sempat dilarang, motor tidak pernah kembali ke tangan korban, sehingga dia melapor ke polisi dan mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic dan salinan STNK atas nama Rian Hidayat. Pelaku dikenai pasal pencurian dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, menyampaikan bahwa pelaku ternyata sudah pernah berurusan dengan hukum sebelumnya. 

“Pelaku ini residivis, pernah dihukum karena kasus pencurian pada 2013 dan curanmor pada 2017, masing-masing selama 10 bulan dan 2 tahun,” ujarnya, Sabtu, 26 Juli 2025.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (SABRIANOOR/R)