KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, telah secara resmi menghapus syarat batas usia dalam lowongan kerja, berlaku untuk semua jenis pemberi kerja. 

Hal ini mengintimidasikan baik perusahaan maupun non-perusahaan tidak boleh lagi mencantumkan batasan usia dalam iklan lowongan kerja mereka, kecuali jika ada alasan objektif yang jelas dan terkait langsung dengan karakteristik pekerjaan tertentu. 

Namun, hal ini sepertinya belum dipahami secara luas para pemberi kerja di Kalimantan Tengah, diskriminasi terkait batas usia dengan pekerjaan yang seharusnya bisa dikerjakan dalam rentang usia yang lebih luas. Dari penelusuran Borneonews, nyatanya, tak sedikit yang mencantumkan batas usia.

"Pekerjaan service center  saja masih ada batas usia 26 tahun, admin loket 40 tahun, masih banyak yang netapkan usia seperti itu. Padahal itu bisa dikerjakan dengan usia lebih luas," keluh Hardi, warga Palangka Raya, Minggu, 27 Juli 2025.

Hal ini tentu saja membuat mereka yang berumur merasa berkecil hati untuk mendapatkan kesempatan atau cara untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Tidak semua seperti kami ini yang usia 40 an ke atas, sudah mapan. Jalan hidup beda-beda, ada yang kena musibah hartanya habis, ada yang karena sakit mengeluarkan biaya banyak. Jadi hal ini sama saja membuat kami ini, tidak berhak hidup," ucap Hardi. (SABRIANOOR/j)