BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan utama meningkatkan pemahaman dan kapasitas para pemangku kepentingan dalam mencegah serta menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sasaran kegiatan mencakup kader organisasi perempuan, tokoh agama, dan tenaga pendidik yang memiliki peran strategis dalam membangun lingkungan sosial yang aman dan inklusif.
Kepala DP3AP2KB Lamandau, Alvian, menyampaikan bahwa kegiatan ini didasari oleh Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Menurutnya, banyak korban kekerasan masih belum memahami hak-haknya maupun prosedur penanganan jika mengalami kekerasan.
“Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum dan kemampuan masyarakat dalam melakukan pencegahan dini,” jelas Alvian.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Lamandau, Friaraiyatini, yang mewakili Bupati Lamandau. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menekan angka kekerasan, khususnya kekerasan seksual yang terus meningkat secara nasional maupun daerah.
Berdasarkan data Simfoni PPA Kementerian PPPA, hingga 28 Juni 2025 tercatat 13.845 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Di Kabupaten Lamandau sendiri, telah ditangani 18 kasus sepanjang tahun ini.
Friaraiyatini juga menyoroti tantangan baru yang muncul akibat digitalisasi, terutama paparan konten kekerasan dan pornografi di kalangan anak-anak. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam pengasuhan dan pengawasan.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Lamandau berharap dapat memperkuat sistem perlindungan dan menciptakan lingkungan yang aman, ramah, serta mendukung tumbuh kembang optimal bagi perempuan dan anak. (din)









