BORNEONEWS, Buntok - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) masih belum menyerahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) lem Fox ke DPRD setempat.
Sekretaris Daerah Barito Selatan Edi Kristianto mengatakan, raperda lem Fox ini sudah dikonsep oleh tim, setelah itu dirapatkan dengan instansi terkait seperti kepolsian, kejaksaan dan pengadilan, termasuk tokoh masyarakat maupun tokoh agama.
“Dalam rapat tersebut ada masukan-masukan dari instansi terkait itu dan dibahas lagi oleh tim untuk diperbaiki. Oleh karena itu, raperda lem Fox ini masih belum diserahkan ke DPRD Barsel,” kata Edi Kristianto kepada Borneonews, Jum’at (28/10/2016).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan perbaikan oleh tim, pihaknya membuat surat untuk instansi terkait yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk mendapatkan masukan lagi.
“Setelah itu semua selesai baru kita serahkan ke DPRD untuk dibahas menjadi ranperda,” ucap dia.
Terpisah ketua DPRD Barsel, Tamarzam mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih belum menerima draf ranperda lem Fox.
“Jika sudah diserahkan maka kita akan segera membahas dan menetapkannya menjadi ranperda. Karena ranperda ini sangat penting untuk mengatur dan menindak penyalahgunaan lem Fox,” ucap dia.
Sementara itu Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga mengatakan, informasi yang diterima pihak BNN pusat meminta produsen lem Fox ini untuk mengubah bentuk kemasannya.
“Sekarang ini kalau kita menindaklanjuti tentang masalah lem Fox ini. Begitu kita perketat masalah perdagangannnya nanti para produsen atau pabrik lem Fox ini keberatan,” ucap dia.
Menurutnya, masih banyak yang harus dibahas dalam konsep ranperda lem Fox ini. Sehingga dalam penindakannya tidak merugikan salah satu pihak. Berdasarkan hal itulah ranperda ini masih belum diserahkan ke DPRD. (URIUTU DJAPER/m).








