BORNEONEWS, Nanga Bulik - Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2025 mulai dibahas Anggota DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Sebelum mulai melakukan pembahasan APBD Perubahan tahun 2025, Pemkab Lamandau bersama DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, Bupati Lamandau menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati menjelaskan alasan di balik perubahan APBD ini, sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan riil masyarakat. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran semester I tahun 2025.
“Perubahan APBD ini didorong oleh beberapa faktor utama. Di antaranya adalah rasionalisasi target pendapatan dan belanja, penyesuaian anggaran antar program dan kegiatan, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya,” jelas Bupati.
Menurut bupati, prioritas pembangunan difokuskan pada empat pilar utama: peningkatan layanan dasar bagi masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, reformasi birokrasi yang lebih efisien dan efektif, serta penguatan infrastruktur konektivitas antar wilayah di Kabupaten Lamandau.
“Dengan fokus pada empat pilar ini, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lamandau secara merata dan berkelanjutan,” pungkasnya. (din)









