BORNEONEWS, Palangka Raya — Anggota DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, mengingatkan para pelaku usaha di sektor pertambangan agar tidak mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Ia menegaskan bahwa pertambangan yang tidak memperhatikan dampak lingkungan dapat menimbulkan kerusakan jangka panjang dan merugikan masyarakat sekitar.
"Setiap kegiatan pertambangan harus dilakukan secara bertanggung jawab. Pelaku usaha wajib memperhatikan dampak terhadap lingkungan, baik terhadap lahan, air, maupun udara," ujar Khemal, Minggu, 27 Juli 2025.
Menurutnya, kegiatan penambangan seperti pasir dan tanah urug seringkali menimbulkan masalah seperti kerusakan jalan, sedimentasi sungai, hingga pencemaran lingkungan jika tidak diawasi dengan baik.
Khemal menekankan bahwa regulasi lingkungan harus ditegakkan secara konsisten, dan pelaku usaha wajib memenuhi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL sebelum memulai operasi.
"Kita bukan menolak investasi atau usaha pertambangan, tetapi yang kita dorong adalah pertambangan yang berizin, tertib, dan berwawasan lingkungan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena eksploitasi yang tak terkendali," tegasnya.
Sebagai anggota DPRD, Khemal menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah Palangka Raya dan mendorong Pemerintah Kota untuk memperkuat pengawasan serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar. (MARINI/j)









