SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tim gabungan menertibkan pedagang tak sesuai aturan yang berada di ruang milik jalan sekitar Pasar Keramat Sampit, Senin, 28 Juli 2025.

Penertiban tersebut dilakukan setelah memberikan beberapa kali peringatan hingga pemasangan spanduk peringatan pada Kamis, 17 Juli 2025. Namun pedagang belum membongkar lapaknya yang berada di ruang milik jalan. Sehingga tim gabungan memongkar bangunan pedagang yang berada di atas trotoar dan drainase di sekitar pasar tersebut. 

Dalam penertiban tersebut terdapat pedagang yang menyuarakan protes dan menginginkan pembongkaran dihentikan. 

Sebelumnya saat pemasangan spanduk penertiban pada Kamis, 17 Juli 2025, Camat Baamang Sufiansyah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan hasil evaluasi dan kesepakatan dalam rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kotim, dipimpin langsung oleh Asisten I dan II Setda Kotim. Penertiban tersebut berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2021. Pada saat itu pihaknya berharap pedagang diharapkan sadar dan membongkar lapak yang menyalahi aturan.

Setelah pemasangan pemberitahuan tersebut, penertiban secara langsung dilakukan pada 28 Juli 2025. Para pedagang yang menempati trotoar, drainase, serta ruang milik jalan akan ditindak tegas karena telah mengganggu akses jalan umum dan menutup saluran air.

Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto saat itu menjelaskan, proses penertiban telah melalui tahapan yang sesuai aturan. Para pedagang telah mendapat teguran lisan, tertulis, hingga peringatan sebanyak tiga kali dan diberikan waktu sejak usai lebaran Idulfitri lalu. (DEWI PATMALASARI/j)