PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pemuda di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, berinisial M (24), meminta maaf kepada mantan kekasihnya, N (24), warga Kota Palangka Raya.

M sebelumnya mengancam akan menyebarkan foto dan video syur N jika hubungan mereka putus. Ancaman tersebut disampaikan setelah N memutuskan hubungan asmara mereka yang telah terjalin selama tujuh tahun. Perbedaan agama menjadi alasan utama N mengakhiri hubungan tersebut.

Perselisihan ini bermula dari keinginan N untuk mengakhiri hubungan mereka karena merasa tidak ada kejelasan masa depan. Namun, M menolak dan mengancam akan menyebarkan konten pribadi N di media sosial.

Merasa terancam, N kemudian mengadu kepada Ipda Shamsuddin, atau yang akrab disapa Cak Sam.

Cak Sam kemudian menghubungi M melalui WhatsApp untuk memberikan pembinaan dan edukasi.

"Saya menekankan bahwa memaksa seseorang untuk tetap menjalin hubungan asmara adalah tindakan yang salah dan mengancam untuk menyebarkan konten pribadi adalah tindakan melanggar hukum," tegas Cak Sam kepada M, Senin, 28 Juli 2025.

Untuk memastikan M menghapus seluruh konten pribadi N dan tidak mengulang perbuatannya, Cak Sam berkoordinasi dengan Polsek terdekat di wilayah tempat tinggal M di Kabupaten Barito Utara. Polsek setempat kemudian membantu proses pembuatan surat pernyataan dari M.

Dalam surat pernyataan tersebut, M secara resmi meminta maaf kepada N dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia juga menyatakan telah menghapus semua foto dan video N dari perangkat elektronik miliknya.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya menghormati keputusan pribadi dan batasan dalam sebuah hubungan.

"Ancaman dan pemaksaan dalam hubungan asmara merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat berujung pada pelanggaran hukum," pungkasnya. (PATHUR/j)