SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Penertiban lapak pedagang di atas drainase Pasar Keramat Sampit menuai protes dari sejumlah pedagang. Mereka mengaku kecewa karena tidak diajak berdialog terlebih dahulu sebelum dilakukan penertiban oleh pihak berwenang.

Wakil Ketua Pedagang Pasar Keramat, H Asmuri, menyampaikan keberatannya terhadap proses penertiban tersebut. 

"Kalau memang mengganggu jalan okelah penertiban kalau memang mengganggu jalan, negosiasi dengan pedagang bagaimana caranya, tapi ini langsung dieksekusi tidak ada perjanjian dan kita tidak pernah diundang, kita baru dua hari lalu tahu. Kami minta pemerintah daerah kalau memang penertiban tata kota jangan di sini dulu, banyak di kota yang hancur lebur, tidak karuan, bau dan sebagainya. Kalau sudah selesai semua baru kami siap," kata H Asmuri.

Menurutnya, pemberitahuan dari Satpol PP hanya menyebutkan akan ada penertiban, bukan penggusuran, sehingga ia memrotes adanya pembongkaran lapak pedagang. 

"Satpol PP sudah datang ke sini, itu pemberitahuannya hanya penertiban, tidak ada penggusuran seperti ini, makanya kami keberatan. Kami tetap melawan. Penertiban itu karena mengganggu jalan tolong mundur sedikit, kalau masalah drainase karena banjir di sini tidak pernah ada banjir bahkan di dalam pasar yang ingin ditempati itu di atas sungai juga, apakah itu dibongkar juga?" ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa para pedagang sayur memang ada yang menjorok ke jalan, namun meminta agar penertiban dilakukan secara adil hanya untuk mundur.

"Memang ini tidak layak khususnya pedagang sayur yang maju hingga ke jalan kami tidak membantah itu, tapi kami minta yang wajar saja penertibannya. Karena kami di atas drainase itu tidak memasang tiang. Kami tidak didata untuk masuk ke dalam pasar, atau pemberitahuan di mana kita berjualan setelah dipindah ke dalam. Kalau pun semua dipindahkan ke dalam itu tidak akan cukup," lanjutnya.

H Asmuri menambahkan, pihaknya memang pernah mengeluhkan keberadaan pedagang di luar pasar. Namun yang ia maksud ialah pedagang sayur dan ayam di Jalan Cristopel Mihing. Permasalahan tersebut juga bukan soal tempat, tetapi ketimpangan harga yang dilakukan oleh pedagang liar di luar area pasar resmi yang jauh lebih rendah.

"Dulu kami pernah protes pedagang yang berjualan di luar pasar di jalan Cristopel Mihing, itu yang menjadi permasalahan, bukan masalah tempat tetapi masalah harga di bawah harga pasar. Itu yang kami protes bukan yang di pasar ini. Kami menolak kalau dipindahkan ke dalam karena penertibannya tidak adil. Kalau tetap dipindahkan kami akan melawan. Kami bukan pedagang baru, sudah 27 tahun. Adil, kalau ditertibkan jangan sampai digusur, kami akan tetap berjualan di sini. Sampah tidak kami buang di sungai, jadi drainase tetap lancar. Memang jalan kadang tersendat macet, itu wajar karena pasar," tandasnya. 

Senada dengan H Asmuri, salah satu pedagang ayam, Siti Aminah, juga meminta penertiban dilakukan secara menyeluruh dan adil terhadap semua pedagang.

"Permintaan kami yang di luar pasar di jalan Cristopel Mihing, pedagang sayur dan ayam ditertibkan semua maka kami akan masuk ke pasar juga supaya merata. Penertiban ini bagus saja tetapi jangan sampai tidak adil, karena pedagang di luar pasar masih ada. Kalau mereka masih ada di sana kami tetap berjualan di luar. Kami selama ini juga tertib bayar pajak dan keamanan," ujarnya.

Para pedagang berharap, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah daerah bisa duduk bersama mereka mencari solusi yang tidak merugikan pihak manapun.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kotim, Widya Yulianti mengatakan penertiban tersebut dilakukan menindaklanjuti dari rapat sebelumnya bersama tim penegakan trantibum masyarakat.

"Sebelum penertiban ini kami beri himbauan berupa pemasangan spanduk di tujuh titik bersama dengan Kecamatan Baamang. Kamiberi waktu kurang lebih 11 hari sejak Kamis, 17 Juli 2025 hingga tanggal 28 Juli 2025. Tindak lanjut hasil dari rapat dan himbauan yang kami sampaikan kita lakukan penertiban," kata Yulianti.

Sejumlah lapak khususnya yang berada di atas drainase di depan Pasar Keramat,  Jalan Sukabumi, memang beberapa telah dibongkar tim gabungan. Namun sebagian besar pedagang berinisiatif meminta waktu membongkar sendiri.

"Lapak itu tidak dibongkar karena yang bersangkutan berinisiatif meminta waktu untuk membongkar sendiri ada yang memakai surat pernyataan 3 hari melakukan pembongkaran sendiri," imbuhnya.

Adapun penertiban tersebut dilakukan di 3 titik yakni pertama Jalan Sukabumi hingga pertigaan Cristopel mihing, kedua dari Cristopel mihing hingga tikungan arah Pasar Kramat, dan Ketiga sepanjang Cristopel mihing hingga Depo sampah.

Setelah penertiban tersebut, pihaknya akan membentuk posko di Kantor Kecamatan Baamang untuk pengawasan. (DEWI PATMALASARI/y)