BORNEONEWS, Sampit - Dua orang pria berinisial H (30) dan R (33) diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), karena mencuri buah kepala sawit milik PT. Nusantara Sawit Persada (NSP).
Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya bersama dua orang orang teman nya yang berhasil kabut pada saat hendak diamankan, di Blok P-24, Desa Soren, Kecamatan Kota Besi, Sabtu 19 Juli 2025 kemarin.
Aksi pekaku ketahuan oleh security perusahaan yang sedang berpatroli. Mereka saat itu tengah mengangkut sebanyak 138 buah sawit menggunakan mobil pikap grandma warna abu-abu, dengan Nopol KH 8472 LF.
"Setelah diamankan pelaku diserahkan ke Polsek untuk ditindak lebih lanjut," kata Rohman Hakim Kapolsek Kota Besi, Senin, 28 Juli 2025.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kota Besi dan menjalani pemeriksaan, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran polisi.
"Dua orang teman pelaku yang kabur masih dalam pengejaran, kemungkinan dalam waktu dekat akan kita amankan," jelasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni 138 buah kelapa sawit dengan berat 2.020 kilogram, 3 buah tojok dan 1 unit mobil pikap grandmax.
"Pelaku kita kenakan pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2024 tentang perkebunan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana atau pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana," demikiannya. (BUDDI RAHMAT H)









