SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Penindakan terhadap pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak mengenal kompromi. Aksi penjarahan hasil perkebunan yang marak dalam beberapa waktu terakhir, baik di lahan perusahaan maupun lahan masyarakat menjadi atensi serius jajaran kepolisian.

Salah satu kasus terbaru diungkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Besi yang berhasil menggagalkan pencurian sawit di wilayah perkebunan milik PT Nusantara Sawit Persada (NSP).

Dua pelaku berinisial H (30) dan R (33), warga Kota Besi Hulu, berhasil diamankan aparat kepolisian. Sementara dua pelaku lainnya melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

“Dua orang diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam penyelidikan dan pengejaran,” ujar Kapolsek Kota Besi, AKP Rocham Hakim, Senin, 28 Juli 2025.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, di Blok P-42 Kebun Cempaga, Desa Soren, Kecamatan Kota Besi. Peristiwa ini terbongkar saat seorang saksi melihat empat pria sedang memuat tumpukan buah sawit ke atas mobil pick up Daihatsu Grand Max warna abu-abu dengan nomor polisi KH 8472 LF dari pinggir jalan kebun.

Melihat aktivitas mencurigakan tersebut, saksi segera melapor ke pihak keamanan perusahaan. Tim patroli keamanan perusahaan yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat. Mereka berhasil menghentikan mobil pick up yang sudah terisi penuh dengan sawit curian.

“Dua pelaku berhasil kami amankan di lokasi bersama barang bukti, sedangkan dua lainnya kabur sebelum petugas tiba,” tambah Kapolsek.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 138 janjang buah kelapa sawit seberat 2.020 kilogram, tiga buah tojok (alat panen sawit), dan satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max. Perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6.282.000.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas serta keberadaan dua pelaku lain yang berhasil kabur.

Sebelumnya Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan menyoroti maraknya aksi penjarahan TBS terutama di lahan sitaan Satgas PKH. Hal itu disampaikannya dalam sambutannya secara virtual pada acara peletakan batu pertama pembangunan SPPG, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pengamanan aset perkebunan tidak cukup hanya dengan patroli rutin. Diperlukan pendekatan persuasif agar kejadian tidak meluas dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh keadaan.

Menanggapi arahan dari Kapolda Kalteng, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyatakan bahwa langkah-langkah konkret telah dilakukan pihaknya mulai dari upaya pencegahan hingga penindakan, semuanya dilakukan demi menjaga ketertiban.

“Preventif imbauan sudah kami lakukan berulang kali. Tapi karena masih terus terjadi, maka saat ini kami melakukan tindakan represif dengan menindak langsung para pelaku pencurian TBS,” ujar Kapolres.

Ia mengungkapkan rentang waktu Januari-Juni 2025 sudah ada 50 kasus pencurian sawit yang berhasil ditangani pihaknya. Kasus-kasus tersebut terjadi baik di kawasan sitaan Satgas PKH maupun di luar kawasan tersebut.

“Saat ini adalah kegiatan represif yang kita laksanakan yaitu menindak para pelaku pencurian. Seperti yang pernah kami sampaikan sudah ada 50 kasus penindakan itu termasuk yang di luar Satgas PKH,” pungkasnya.

Langkah tegas aparat kepolisian juga mendapatkan dukungan penuh dari legislatif. Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Kapolres dan jajarannya.

“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolres Kotawaringin Timur beserta jajaran yang bertindak tegas menindak para pelaku penjarahan sawit, baik di daerah ini,” kata Rimbun.

Ia menilai tindakan tegas tersebut sangat penting demi menjaga kondusivitas daerah, terlebih dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

“Kami mendukung penuh Kapolres untuk menindak siapa pun pelakunya. Jangan ada lagi toleransi, karena aktivitas ilegal ini sangat meresahkan dan berdampak negatif pada stabilitas daerah dan investasi,” ujarnya.

Menurutnya, aksi penjarahan sawit bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan merusak citra daerah.

Ia berharap, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bumi Habaring Hurung.

“Penegakan hukum harus menjadi prioritas untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pembangunan daerah,” tandas Rimbun. (DEWI/J)