KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketika sertifikat tanah analog atau sertifikat tanah yang masih konvensional hilang, maka ada beberapa syarat berkas yang perlu disiapkan dan syarat yang dilakukan untuk mendapatkan sertifikat tanah pengganti.

"Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan jika masyarakat ingin mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah karena hilang, yakni surat permohonan, fotokopi KTP, KK surat keterangan kehilangan dari polisi dan juga bukti pengumuman kehilangan di media massa," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Sanin, 28 Juli 2025.

Dia melanjutkan, pengumuman kehilangan sertifikat tanah di media masaa diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain yang mungkin memiliki keberatan atas kehilangan tersebut.

Selanjutnya kata Halilintar, diperlukan pula surat pernyataan di bawah sumpah mengenai kehilangan sertifikat tanah itu. "Ketika semua berkas sudah terkumpul, pemohon bisa melakukan sumpah di hadapan Pejabat BPN terkait kehilangan sertifikat tanah tersebut," jelas Halilintar.

Seperti pada Jumat, 25 Juli 2025, ada seorang warga Gunung Mas yang melakukan sumpah di depan Kepala Kantor Pertanahan Gunung Mas sebagai syarat mendapatkan pengganti sertifikat tanah yang hilang.

Dijelaskan lebih lanjut, nantinya sertifikat pengganti yang akan diterima oleh pemohon yakni sertifikat tanah elektronik yang juga bisa diakses melalui Aplikasi Sentuh Tanahku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat di Kabupaten Gunung Mas bisa bertanya langsung dengan mendatangi Kantor Pertanahan Gunung Mas atau menghubungi hotline di nomor 0858-2800-1205.  (RISKA YULYANA/H)