SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Rencana penertiban lapak pedagang di atas drainase Pasar Keramat, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur menuai tanggapan dari para pedagang.

Mereka menyatakan siap pindah dan masuk ke dalam area pasar, asalkan penertiban dilakukan secara menyeluruh dan adil terhadap seluruh pedagang yang berjualan di luar kawasan pasar resmi.

Salah satu pedagang ayam, Siti Aminah, mengungkapkan bahwa dirinya bersedia mengikuti kebijakan pemerintah untuk pindah ke lapak dalam Pasar Keramat, asalkan tidak tebang pilih dalam penerapan aturan.

“Permintaan kami yang di luar pasar di Jalan Cristopel Mihing, pedagang sayur dan ayam ditertibkan semua maka kami akan masuk ke pasar juga supaya merata,” ujarnya, Senin, 28 Juli 2025.

Ia menilai penertiban tersebut bagus saja tetapi jangan sampai tidak adil, karena pedagang di luar pasar masih ada. Jika pedagang liar belun ditertibkan, dirinya tidak bersedia pindah ke lapak dalam pasar.

Masih banyak pedagang sayur dan ayam yang berjualan di bahu jalan atau di luar area Pasar Keramat, khususnya di sepanjang Jalan Cristopel Mihing.

Ia khawatir, jika hanya lapak di atas drainase yang ditertibkan, maka akan menimbulkan ketidakadilan dan potensi kerugian bagi pedagang yang mengikuti aturan. "Harus ada keadilan karena kami selama ini juga tertib bayar pajak dan keamanan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Kotim melakukan penertiban di beberapa titik di wilayah kecamatan Baamang. Penertiban tersebut mendapat penolakan dari pedagang khususnya yang berada di drainase Pasar Keramat.

"Persuasif tetap kita sampaikan, kita imbau terus mereka agar menaati himbauan yang kita berikan. Lapak yang tidak dibongkar tadi karena yang bersangkutan berinisiatif meminta waktu untuk membongkar sendiri, ada yang memakai surat pernyataan 3 hari melakukan pembongkaran sendiri," kata Plt Kepala Satpol PP Kotim, Widya Yulianti, Senin, 28 Juli 2025.

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat tim penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum), menyusul diberikannya imbauan dan batas waktu kepada para pedagang.

Menurut Widya, sebelum pelaksanaan penertiban, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan imbauan berupa pemasangan spanduk di tujuh titik lokasi bersama Pemerintah Kecamatan Baamang. Pedagang diberi waktu sekitar 11 hari, terhitung sejak Kamis, 17 Juli 2025 hingga 28 Juli 2025, untuk membongkar sendiri lapak yang melanggar.

“Kegiatan ini menindaklanjuti dari rapat sebelumnya tim penegakan trantibum masyarakat. Sebelum penertiban ini kami beri himbauan berupa pemasangan spanduk di tujuh titik bersama dengan Kecamatan Baamang. Pedagang diberi waktu kurang lebih 11 hari sejak Kamis 17 Juli 2025 hingga 28 Juli 2025 untuk membongkar sendiri,” jelasnya.

Sebagian pedagang menunjukkan sikap kooperatif dengan secara sukarela membongkar lapaknya. Namun terdapat pula pedagang yang melakukan aksi penolakan. 

Terkait dengan adanya penolakan dari beberapa pedagang, Widya menegaskan hal tersebut tidak menjadi kendala. Penertiban akan tetap dilanjutkan sesuai dengan keputusan tim.

“Soal penolakan ini tidak masalah, tetap kita tindaklanjuti karena ini tidak berhenti sampai di sini saja. Sesuai hasil rapat kemarin, kita akan membentuk posko dari tim. Poskonya berada di Kecamatan Baamang dan kita akan lakukan pengawasan terus selama satu minggu,” imbuhnya.

Penertiban kali ini mencakup tiga titik strategis, yakni dari Jalan Sukabumi hingga pertigaan Cristopel Mihing, kemudian dari Cristopel Mihing hingga tikungan arah Pasar Kramat, serta sepanjang Cristopel hingga Depo Sampah.

Tim gabungan juga telah memberikan solusi kepada para pedagang yang terdampak penertiban melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kotim dengan menyediakan lapak di dalam pasar keramat.

“Kami tadi memberikan solusi kepada pedagang sambil Kita lihat nanti ke depan dari pedagangnya seperti apa,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)