PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua II DPRD  Palangka Raya, Dudie B. Sidau menyoroti pentingnya koordinasi antara Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah perkotaan.

Menurutnya penanganan PKL yang tidak sinkron dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan para pedagang kecil.

“Kita perlu ada sinkronisasi antara Pemko dan Pemprov dalam penertiban PKL agar kebijakan yang dijalankan tidak tumpang tindih dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Dudie, Selasa, 29 Juli 2025.

Ia menilai bahwa keberadaan PKL merupakan bagian dari denyut ekonomi rakyat kecil yang perlu ditata, bukan diberantas. 

Karena itu pendekatan yang digunakan harus humanis dan berbasis pada solusi jangka panjang, seperti penyediaan lokasi alternatif yang layak dan strategis.

Dudie menyebut perlunya kejelasan aturan kewenangan dan wilayah, terutama di kawasan yang menjadi titik simpang pengelolaan antara Pemko dan Pemprov, seperti jalan-jalan protokol atau kawasan pusat kota.

"Jangan sampai PKL bingung harus mengikuti aturan siapa, dan malah menjadi korban penertiban tanpa kejelasan,” tegasnya.

Komisi II DPRD Palangka Raya siap menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha kecil agar tercipta tata kelola ruang publik yang tertib namun tetap mendukung keberlangsungan ekonomi kerakyatan. (MARINI/R)