BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli siap mengawal pencabutan izin tambang-tambang bermasalah yang dinilai merugikan daerah. 

"Kami mendukung rencana Gubernur Kalimantan Tengah apabila berani tegas mencabut izin tambang bermasalah. Sebab, apabila dibiarkan, persolan izin dan kewajiban-kewajiban investor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak akan pernah bisa tuntas," kata dia, Jumat (28/10/2016). 

Menurutnya, pihaknya juga menolak segala bentuk ekspoitasi sumber daya alam selama tidak sesuai ketentuan. Harapannya, seluruh proses penerbitan izin sejumlah perusahaan pertambangan yang bermasalah bisa dilakukan audit sehingga bisa diketahui secara pasti ketentuan mana saja yang telah dilanggar dalam penerbitan izin dan operasional pertambangan. 

Jhon mengungkapkan, beberapa tahun lalu DPRD telah merekoemendasikan agar Pemerintah Kabupaten Kotim meninjau kembali dan mencabut izin perusahaan pertambangan yang bermasalah. Namun, dirinya tidak melihat itikad pemkab melaksanakan rekomendasi tersebut. 

Isu-isu pertambangan memang sempat tidak terdengar seiring dengan larangan ekspor bahan mentah mineral dan tambang selain batubara tanpa adanya pabrik simelter. Belakangan, dari sidak tim Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Kalteng, diketahui di Kabupaten Kotim ada perusahaan yang tetap beroperasi melakukan pengiriman bauksit dan diduga tidak memiliki perizinan yang lengkap. 

"Gubernur harus tegas, mengevaluasi aspek prosedur terbitnya perizinan, penggunaan kawasan, kewajiban lingkungan, dan aspek kewajiban keungan dan pajak bagi daerah," ucap Jhon. 

Sebelumnya, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengancam akan mencabut izin tambang yang bermasalah di Kabupaten Kotim. Menurutnya, ketegasan itu bukan untuk mencari masalah namun agar semua investasi di daerah mengikuti ketentuan yang berlaku. 

"Ada indikasi kuat (perusahaan pertambangan) izinnya bermasalah. Karena sejak 1 Mei 2010 pemerintah pusat telah memoratorium perizinan tambang. Sedangkan ada izin perusahaan tambang yang terbit pada 2012," kata Sugianto.

Apabila terbukti izin sejumlah perusahaan tambang menyalahi ketentuan, gubernur menyatakan tidak segan-segan untuk mencabutnya. (M. RIFQI/N).