BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Seorang pria berinisial GU (45), warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kobar karena diduga memperjualbelikan narkotika jenis sabu.
GU yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta ini diciduk petugas pada Senin, 28 Juli 2025 siang, di sebuah rumah barakan yang berlokasi di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi dan keluhan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Saat kami lakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, pada kantong celana yang dipakai pelaku ditemukan dua plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang, berat kotor sabu tersebut mencapai 4,82 gram dan diakui sebagai miliknya," ungkap Kapolres, Selasa, 29 Juli 2025.
Tak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan lebih lanjut di ruangan lain di rumah barakan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti pendukung aktivitas peredaran narkotika.
"Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain satu alat hisap sabu, satu kantong plastik berisi timbangan digital, dua korek api, lima pak plastik bening, satu gunting, satu sendok dari sedotan, serta satu unit handphone," lanjutnya.
Saat ini, GU beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba," kata AKBP Theodorus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama," pungkasnya. (DANANG/j)
Jadi Pengedar Sabu, Seorang Karyawan Diciduk Polres Kobar
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Komentar (0)
Memuat komentar…







