BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sat Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan seorang lelaki yakni GU (45) yang merupakan warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar atas ulahnya berbisnis narkotika jenis sabu.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, Selasa, 29 Juli 2025 menjelaskan lelaki yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini ditangkap di sebuah Rumah Barakan yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Senin, 28 Juli 2025.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah bisa dipastikan bahwa yang bersangkutan memang benar melakukan aktivitas tersebut, anggota kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan pada pelaku di lokasi tersebut," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan saat digeledah, pada kantong celana yang dipakai pelaku ditemukan dua plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang berat kotor sebanyak 4,82 gram yang diakui milik pelaku.
"Tim Satresnarkoba Polres Kobar juga melakukan penggeledahan ruangan lainnya didalam rumah barakan tersebut.
"Anggota Sat Resnarkoba juga menemudan dan mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah alat hisap sabu dan sebuah kantong plastik yang di dalamnya terdapat satu buah timbangan digital, 2 buah korek api, 5 pak plastik bening, sebuah gunting, sebuah sendok yang terbuat dari sedotan serta satu unit gawai atau handphone," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/)









