PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memusnahkan barang bukti narkoba hasil Operasi Antik Telabang 2025 yang digelar pada bulan Juni hingga Juli. Ada 4.416,15 gram sabu dimusnahkan, berasal dari 18 kasus yang melibatkan 25 tersangka.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, kasus tersebut terungkap di tujuh wilayah di Kalimantan Tengah. Kota Palangka Raya menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yaitu 10 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti sabu seberat 3.073,83 gram.

Sementara itu, Kabupaten Kapuas mencatat 3 kasus, dan masing-masing satu kasus ditemukan di Kotawaringin Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Lamandau, dan Katingan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah melalui proses hukum yang lengkap. Polda Kalteng telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Surat tersebut menetapkan sebagian barang bukti untuk kepentingan laboratorium forensik, pembuktian di persidangan, dan sisanya untuk dimusnahkan.

Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terukur dan terkontrol untuk memastikan tidak ada barang bukti yang terselamatkan atau disalahgunakan.

"Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Tengah," tegasnya, Selasa, 29 Juli 2025.

Operasi Antik Telabang merupakan upaya Polda Kalteng untuk menekan peredaran narkoba. Operasi ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan tersebut dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Polda Kalteng mengimbau masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.

"Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkasnya. (PATHUR/Y)