KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam yang dipimpin oleh Muhammad Abdan Syakura, telah melaksanakan kegiatan identifikasi dan verifikasi produk yang sudah bersertifikat halal di wilayah Kapuas.

"Kegiatan ini  juga berisi ajakan untuk mendaftarkan produk yang belum tersertifikasi melalui program Self Declare," ucapnya, Selasa, 29 Juli 2025.

Kegiatan yang sebelumnya berlangsung dari tanggal 21 hingga 25 Juli 2025 ini juga ditujukan untuk memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal, khususnya bagi produk-produk yang belum tersertifikasi.

"Sertifikasi ini tidak hanya meningkatkan nilai jual produk, tetapi juga memastikan bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan syariat Islam," tambahnya.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah wilayah Kecamatan Selat, Kapuas, di mana banyak pelaku usaha lokal yang beroperasi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan ada peningkatan kesadaran dan partisipasi aktif dari para pelaku usaha dalam mendukung upaya pengembangan industri halal di Indonesia.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran dan tindakan proaktif dari pelaku usaha, diharapkan produk lokal bersertifikat halal akan semakin diminati. (SABRIANOOR/Y)