PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyelenggarakan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 di Aula Inspektorat Daerah.

Survei ini bertujuan menilai penerapan prinsip integritas serta efektivitas tata kelola lembaga pemerintahan, sekaligus memperkuat mekanisme pencegahan korupsi melalui pemetaan risiko dan pembenahan sistem layanan publik.

Plt. Sekretaris Daerah Kalteng Leonard S. Ampung menyampaikan bahwa SPI adalah instrumen strategis untuk mengukur kualitas pemerintahan secara akuntabel.

“SPI mencakup 12 indikator utama antara lain pelaksanaan tugas organisasi, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga edukasi antikorupsi,” kata Leonard di Palangka Raya, Senin, 28 Juli 2025.

Leonard juga menjelaskan bahwa data populasi yang berhasil dihimpun hingga 26 Juli 2025 mencakup 2.644 ASN, 2.739 individu penerima layanan dan penyedia jasa, serta 287 pakar independen.

Ia mengimbau ASN agar mengisi tautan survei melalui WhatsApp secara objektif dan bertanggung jawab, serta meminta perangkat daerah menyebarkan QR Code di titik strategis.

Beberapa kendala teknis dalam verifikasi data masih ditemui, seperti data tidak valid karena duplikasi, alamat email kosong, dan data DUK yang belum sesuai dengan informasi BKN/BKD.

Menurut Leonard, data responden eksternal juga terkendala akibat belum tersedianya buku tamu yang memadai di sejumlah OPD.

Meski menghadapi tantangan, Leonard optimistis bahwa seluruh tahapan SPI berjalan lancar dan hasilnya akan menjadi dasar perbaikan birokrasi yang terbuka dan efisien. (HERMAWAN DP/y)