PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Wilayah III menyampaikan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) bukan alat sanksi, melainkan sarana identifikasi titik rawan korupsi di lembaga pemerintahan.

“Survei ini bukan dimaksudkan sebagai alat penilaian sanksi, melainkan bentuk fasilitasi kepada instansi pemerintah dalam mengidentifikasi titik rawan,” ujar Fadli Herdian, perwakilan KPK RI Wilayah III, Senin, 28 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa survei dilakukan secara digital dengan pengiriman tautan ke nomor WhatsApp responden untuk meningkatkan efisiensi.

Menurut Fadli, tingkat partisipasi dan ketepatan pengisian akan sangat mempengaruhi validitas dan integritas hasil SPI.

KPK juga telah menyusun skema pendampingan teknis berupa rekomendasi berdasarkan hasil survei, yang akan diteruskan ke masing-masing OPD.

Sementara itu, Plt. Sekda Kalteng Leonard S. Ampung menekankan pentingnya SPI sebagai alat ukur strategis dalam tata kelola birokrasi.

Ia juga menyampaikan bahwa 12 indikator penilaian SPI mencakup pencegahan konflik kepentingan, pengendalian gratifikasi, hingga peningkatan kualitas layanan masyarakat.

Melalui survei ini, KPK dan Pemprov Kalteng berupaya menciptakan sistem pemerintahan yang responsif, transparan, dan berbasis integritas. (HERMAWAN DP/y)