BORNEONEWS, Tangerang Selatan - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan rencana besar pemerintah untuk melibatkan pelaku usaha menengah dalam pengelolaan sumur rakyat untuk meningkatkan lifting minyak nasional.
"Jadi sumur-sumur tua di Indonesia akan di UMKM-kan, dan akan dikoperasikan dalam rangka untuk mendorong peningkatan produksi lifting nasional kita," kata Maman di sela Penguatan Rantai Pasok Usaha Mikro di daerah Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa.
Ia menuturkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan bersinergi dengan Kementerian UMKM untuk mendorong optimalisasi sumur tua nasional melalui pemberdayaan koperasi dan pelaku usaha menengah berbasis potensi daerah.
Menurut Maman, pengelolaan sumur rakyat oleh usaha menengah akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan lifting minyak nasional dan membuka lapangan kerja baru di sektor energi rakyat.
Dia mengaku segera melakukan rapat pembahasan teknis yang dijadwalkan digelar pukul 15.00 WIB di Kementerian ESDM sebagai bentuk tindak lanjut konkret kolaborasi lintas sektor demi kemandirian energi nasional melalui skema usaha menengah.
"Dan itu salah satu ranahnya Kementerian UMKM, yaitu di usaha menengah, bukan usaha mikro dan kecil. Jadi usaha menengah. Nah ini lagi mau kita dorong, nanti rapatnya (bersama Kementerian ESDM) jam 3 sore ini," kata Maman.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memungkinkan pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola sumur tua, bukan hanya sumur rakyat.
“Kami mengharapkan, dengan adanya sumur-sumur tua yang dimungkinkan dikerjasamakan dengan badan usaha UMKM dan juga koperasi, ini akan bisa meningkatkan produksi migas secara nasional,” kata Yuliot dalam Konferensi Pers Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (1/7).
Keterlibatan UMKM, koperasi, dan BUMD dapat mengefisienkan pengelolaan sumur tua apabila dibandingkan dengan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola sumur itu sendirian.
Adapun UMKM yang diperbolehkan untuk mengelola sumur tua dan sumur rakyat haruslah dalam bentuk PT, bermodalkan minimal Rp5 miliar untuk skala kecil dan Rp10 miliar untuk skala menengah, serta melibatkan masyarakat setempat.
Kerja sama pengusahaan sumur tua, lanjut dia, sudah berlangsung sejak 2008, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Sejak lebih dari satu dekade lalu, terdapat 1.400 sumur tua yang sudah digarap.
Tingkat produksi dari sumur tua tersebut tercatat sebesar 1.600 barel minyak per hari, dengan lokasi yang tersebar di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Dengan diizinkannya UMKM, berikut dengan koperasi dan BUMD dalam mengelola sumur tua, Yuliot berharap ada peningkatan lifting minyak nasional pada 2025.
ANTARA









