PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) semakin mengkhawatirkan dan perlu ditangani secara sistematis hingga ke akar rumput. 

Menyikapi hal ini, Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia Oktari, meminta pihak Imigrasi untuk segera menurunkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) sebagai langkah preventif dan edukatif di tengah masyarakat.

"PIMPASA harus segera diturunkan sebagai perpanjangan tangan Imigrasi di lapangan. Mereka berperan membina, menginformasikan, sekaligus menjadi tempat masyarakat melapor, terutama di tingkat RT dan kelurahan," ujar Rana, Selasa, 29 Juli 2025.

Sekretaris Komisi III DPRD Palangka Raya ini menegaskan bahwa masyarakat harus diberikan pemahaman yang jelas terkait modus-modus TPPO, yang kini semakin beragam dan kerap menyasar kelompok rentan, seperti perempuan, anak, dan warga berpendidikan rendah.

Menurutnya, dengan adanya PIMPASA, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi mengenai risiko TPPO dan langkah-langkah pengamanannya. 

Selain itu, jalur pelaporan akan menjadi lebih cepat dan efektif karena langsung berada di lingkungan tempat tinggal warga.

"Modus TPPO tidak lagi konvensional. Bisa jadi berkedok tawaran kerja, beasiswa, hingga perjodohan daring. Kehadiran PIMPASA akan menjadi benteng awal sekaligus penghubung langsung antara masyarakat dan aparat," imbuhnya.

Rana juga menekankan bahwa pemberantasan TPPO tidak cukup hanya dengan penindakan hukum, tetapi harus dimulai dari langkah pencegahan dan pemberdayaan informasi secara masif. 

Ia mendorong agar Pemko Palangka Raya segera menjalin sinergi dengan Kantor Imigrasi, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta aparat keamanan untuk mendukung penguatan tugas PIMPASA.

"Kita ingin Palangka Raya menjadi kota yang aman dari kejahatan perdagangan orang. Upaya ini harus dimulai dari desa dan lingkungan terkecil. Keselamatan warga adalah prioritas utama," tegasnya. (MARINI/H)