BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio mengingatkan secara tegas para pengusaha yang mendirikan tower secara ilegal. Tower ini merupakan tower yang sudah dibangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan (Discipkatarum) setempat dengan cara mengelabui pemerintah. Tower tidak dibangun secara terang-terangan melainkan dibangun hanya berupa tiang-tiang yang menjulang tanpa indikasi bahwa ini adalah tower.
"Kita tidak membatasi pelaku-pelaku usaha sepanjang aturan-aturannya itu diikuti. Pendirian tower, itu ada sel plangnya, ya. Kemudian bangunan itu baru boleh didirikan setelah mendapatkan IMB. Rekomendasi, izin HO, atau izin prinsip, itu bukan izin mendirikan bangunan, ya. Jadi IMB selesai baru boleh membangun," tegas Mofit, Jumat (28/10/2016).
Kepala Discipkatarum Rojikinoor membenarkan hal ini. Menurutnya, hingga saat ini sudah ada delapan tower ilegal yang disegel oleh Pemerintah Kota Palangka Raya lantaran tidak memiliki IMB.
"Ada delapan yang sudah ketahuan, yang tujuh sudah diberi Pemkoline yang satu sudah diberikan surat teguran. Jika tidak diindahkan juga ya akan kita segel juga," tegasnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Baru I Sangkai mengatakan, masih mengonsultasikan hal ini dengan beberapa pihak apa yang akan dilakukan dengan sejumlah tower ilegal ini.
"Kalau misalnya itu tidak memiliki syarat atau administrasi atau izin apakah bisa kita lakukan Satpol PP-line dan memutuskan jaringan listriknya sampai yang bersangkutan memiliki izin. Bukan sampai mengurus izin ya, tapi sampai memiliki izin jadi selama menguruspun kemungkinan akan tetap disegel," jelas Baru. (TESTI PRISCILLA/m)








