SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nasib apes dialami oleh seorang pria berinisial Z (38), lantaran diamankan oleh polisi saat hendak melakukan transaksi narkona jenis sabu di Jalan Ir. Juanda, Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Minggu, 27 Juli 2025.

Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba di lokasi tersebut.

Kemudian, anggota Satres Narkoba Polres Kotim melalukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu hendak melakukan transaksi barang haram itu.

"Setelah kita amankan lalu kita lakukan penggelerahan terhadap pelaku, dan kita temukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu," kata Suherman Kasat Narkoba Polres Kotim, Selasa, 29 Juli 2025.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni 1 unit handphone dan sepada motor jenis suzuki spin yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

"Setelah dilakukan penggeledahan dan kita temukan barang bukti itu, lalu pelaku kita bawa ke kantor Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Suherman.

Atas perbuatannya itu pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDK RAHMAT H/R)