PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kelurahan Panarung, Banjarmasin, berhasil meraih penghargaan dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aktif dan kerjasama yang baik dalam mendukung program desa binaan keimigrasian.

Piagam penghargaan bernomor WMI.17.IMI.IMI.1-SM.02.03-175 diserahkan langsung kepada pihak Kelurahan Panarung sebagai bukti pengakuan atas dedikasi mereka.

Lurah Panarung, Evi Kahayanti, mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas penghargaan yang diterima. Ia menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat Kelurahan Panarung dalam mensosialisasikan peraturan keimigrasian kepada masyarakat.

"Program desa binaan keimigrasian yang didukung Kelurahan Panarung mencakup berbagai kegiatan, antara lain penyuluhan, sosialisasi, dan pendampingan kepada masyarakat," katanya, Rabu, 30 Juli 2025.

Kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang peraturan keimigrasian, hak dan kewajiban warga negara, serta prosedur yang berlaku.

Sosialisasi yang dilakukan mencakup berbagai aspek, mulai dari tata cara pembuatan paspor, persyaratan perjalanan ke luar negeri, hingga isu keimigrasian. Kelurahan Panarung aktif melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam kegiatan sosialisasi ini, termasuk tokoh masyarakat, pemuda, dan organisasi kemasyarakatan.

Kerjasama yang baik antara Kelurahan Panarung dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menjadi kunci keberhasilan program ini. Kantor Imigrasi memberikan dukungan penuh berupa materi, narasumber, dan pelatihan bagi perangkat Kelurahan Panarung.

Hal ini menunjukkan sinergi yang positif antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di bidang keimigrasian.

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Kelurahan Panarung dan kelurahan-kelurahan lain di Banjarmasin untuk terus meningkatkan partisipasi dan kerjasama dalam mendukung program keimigrasian.

"Dengan demikian, diharapkan kesadaran hukum masyarakat terhadap peraturan keimigrasian dapat terus meningkat dan tercipta lingkungan yang kondusif bagi penegakan hukum di bidang keimigrasian," pungkasnya. (PATHUR/j)