BORNEONEWS, Buntok - Aparat Kepolisian Polsek Dusun Selatan, menangkap seoarang pemuda warga jalan Pahlawan, gang Kangkung Barito Selatan, Iwan Sianturi Bin Horas Sianturi, 26, yang diduga sebagai dokter gadungan. Kamis (27/10/2016) sekitar pukul 19.00 WIB
Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga mengatakan, penangkapan pelaku yang diduga dokter gadungan tersebut berdasarkan laporan korban Abdul Wahid, warga Desa Baru, Kecamatan Dusun Selatan, kepada pihaknya.
“Sebelumnya pelaku mengaku sebagai dokter dan menjual obat kepada korban Abdul Wahid. Setelah diteliti ternyata obat tersebut tidak sesuai resep. Karena itu, maka korban melaporkan kejadian tersebut,” kata Yussak Angga kepada Borneonews, Jum’at (28/10/2016).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut dia, polisi mendatangi rumah korban di Desa Baru yang saat itu sedang ada pelaku
“Pelaku pun kita interogasi, berdasarkan keterangan pelaku bahwa ia bukan dokter hanya saja dirinya mengaku sebagai dokter untuk meyakinkan korban,” jelas dia.
Ia mengungkapkan, saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di mapolres setempat untuk proses selanjutnya.
Adapun barang bukti berupa satu tas tracker warna hitam, satu alat tensi darah, satu stateskop, satu HP Nokia hitam dan beberapa obat-obatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal, 77 dan atau 78 jo pasal 73 UU RI Nomor 29/2014 tentang Praktek Kedokteran dan atau pasal 83 jo pasal 64 UU RI 36/ 2014 tentang Kesehatan. (URIUTU DJAPER/m)








