KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma  telah memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Imbauan ini datang seiring dengan meningkatnya kekhawatiran akan kebakaran hutan memasuki musim kemarau.

Poin utama dari imbauan tersebut adalah larangan keras melakukan pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan. Hal ini untuk mencegah terjadinya kebakaran yang tidak disengaja. 

Warga juga diminta untuk menghindari praktik membuka lahan dengan cara membakar. Metode ini meskipun cepat dan murah, memiliki risiko tinggi dan dapat menyebabkan kerugian besar bagi ekosistem.

"Diharapkan masyarakat untuk segera melapor ke kepolisian terdekat apabila menemukan kebakaran hutan atau lahan. Pelaporan dini dapat membantu penanganan yang lebih cepat dan mengurangi dampak kebakaran," ungkap Kapolres, Rabu, 30 Juli 2025.

Kapolres juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diproses hukum sesuai dengan beberapa undang-undang, antara lain UURI Nomor 8/1981 tentang KUHP, UU RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, dan UU RI Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Pelaku dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal 15 miliar rupiah.

Kapolres Kapuas berharap, dengan langkah tegas dan kesadaran masyarakat, upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dapat berjalan efektif, sehingga lingkungan terjaga dan masyarakat terlindungi. (SABRIANOOR/R)