BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas melalui tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan seorang pria berinisial U (51) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Desa Tamban Baru Selatan, Kecamatan Kapuas Kuala.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Hengky Prasetyo, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. Operasi dilaksanakan pada hari Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di kediaman tersangka.
"Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,17 gram," ungkap Kasat, Rabu, 30 Juli 2025.
Selain narkotika jenis sabu tersebut, turut diamankan satu plastik klip besar, satu pack plastik klip kecil merk KD, dan sebuah handphone Redmi 14C warna hitam.
"Usai penangkapan, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut, langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat.
Saat ini, U dihadapkan pada ancaman hukuman berat karena melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SABRIANOOR/j)









