BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) melalui Tim Kerja Kekayaan Intelektual (KI) terus mengintensifkan upaya perlindungan kekayaan intelektual di wilayah Kalimantan Tengah. Langkah ini diwujudkan dengan melakukan koordinasi strategis di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas, melibatkan berbagai pihak terkait.
Di Kabupaten Kapuas, Tim KI fokus pada peningkatan indikasi geografis beras Siam Arjuna. Beras ini merupakan komoditas khas Kalimantan Tengah yang telah mendapat pengakuan nasional. Koordinasi dilakukan dengan Dinas Pertanian setempat untuk membahas strategi percepatan perbaikan dokumen deskripsi indikasi geografis sebagai upaya memperkuat pengakuan resmi.
Dalam diskusi yang mendalam, Tim KI dan pihak terkait mengidentifikasi pentingnya pendampingan teknis bagi masyarakat pengusul. Selain itu, mereka mengatasi berbagai kendala di lapangan guna memastikan proses berjalan lancar. Hasil uji laboratorium tanah dan benih menjadi fokus perhatian sebagai salah satu syarat utama dalam penetapan indikasi geografis.
"Kami berharap potensi lokal di Kalimantan Tengah mendapatkan perlindungan hukum optimal agar mampu bersaing dan memberikan nilai tambah secara ekonomi," ujar Laila, salah satu perwakilan tim, Jumat, 1 Agustus 2025.
Langkah koordinasi ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Kanwil Kemenkum Kalteng untuk mendukung pertumbuhan sektor ekonomi kreatif dan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Perlindungan terhadap kekayaan intelektual diharapkan dapat mendorong inovasi dan pengembangan produk unggulan daerah.
Dukungan dan sinergi yang kuat antara Tim KI dan instansi terkait menjadi kunci utama dalam upaya ini. Harapannya, langkah-langkah ini dapat mempercepat proses perlindungan kekayaan intelektual yang tidak hanya melindungi hak, tetapi juga mendorong kemajuan ekonomi lokal. (SABRIANOOR/j)









