SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan di sekitar Pasar Subuh Sampit. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan pasar agar lebih tertib, aman, dan nyaman.

"Pedagang Pasar Subuh sudah kita berikan teguran, tinggal eksekusi saja. Pasar Subuh memang akan kita tertibkan, tapi jadwalnya setelah Pasar Keramat. Kenapa Pasar Keramat dulu? Karena di sana jumlah pelanggarannya lebih besar. Kalau Pasar Subuh, pedagangnya lebih sedikit," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, Jumat, 1 Agustus 2025.

Penertiban di Pasar Subuh akan menyasar pedagang yang menggunakan trotoar, drainase, dan badan jalan untuk berjualan, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Sesuai Perda yang ditertibkan di badan jalan, trotoar dan drainase. Sementara yang di area parkir akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan. Kami bekerja sebagai tim, dan Satpol PP berperan sebagai penegak perda,” ujarnya.

Selain Pasar Subuh, penataan juga akan menyasar Pasar Sejumput, meski lokasinya diketahui bukan merupakan pasar milik pemerintah. Informasi yang diterima, pasar tersebut dibentuk secara swadaya oleh masyarakat.

"Mungkin ke depan akan ada alternatif dari pemerintah daerah untuk menyediakan pasar resmi di sekitar kawasan tersebut agar para pedagang bisa tertampung. Tapi tentu hal itu akan dibahas lebih lanjut oleh tim atau diputuskan pimpinan," tambah Sugeng.

Penertiban pasar ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum serta menghindari dampak negatif seperti kemacetan dan banjir, khususnya drainase dan fasilitas umum lainnya. (DEWI PATMALASARI/j)